Kejaksaan Dalami Dugaan Korupsi Hewan Ternak, Siap Periksa Pokir DPRD Jika Alat Bukti Mengarah Kesana
SUDUT KALTENG, Muara Teweh – Kejaksaan Negeri Barito Utara terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi pengadaan hewan ternak pada Dinas Pertanian Kabupaten Barito Utara Tahun Anggaran 2025.
Pasalnya, proses hukum kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, dengan fokus menelusuri potensi kerugian negara serta pihak-pihak yang harus bertanggung jawab.
Penanganan perkara ini menjadi sorotan publik. Masyarakat menanti kejelasan atas penggunaan anggaran daerah dalam program pengadaan ternak yang seharusnya memberikan manfaat nyata bagi peternak dan kelompok penerima.
Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara, Fredy Feronico Simanjuntak, S.H., M.H., menegaskan komitmennya untuk mengusut perkara secara menyeluruh. Ia juga meminta dukungan masyarakat agar proses hukum berjalan transparan dan objektif.
“Yang pasti kita minta dukungan masyarakat, perkara ini kita tingkatkan ke penyidikan, kita sudah melihat berbagai macam elemen. Saya berharap proses pengadaan barang dan jasa itu menjadi bahan pembelajaran, buat pengadaan barang dan jasa yang lain,” ujar Fredy saat diwawancara sejumlah wartawan, Jum’at (13/2/2026).
Menurutnya, pengadaan hewan ternak yang bersumber dari uang rakyat semestinya memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Namun dalam pelaksanaannya, diduga ditemukan berbagai persoalan, mulai dari kualitas hingga tidak sesuai spesifikasi.
“Seharusnya masyarakat mendapatkan manfaat yang maksimal dari sini, dari uang rakyat ini, namun pada kenyataannya (hewan ternak) mereka ada yang mati, ada yang spesifikasi tidak sesuai,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia juga menuturkan kemungkinan keterkaitan dengan pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD dalam program tersebut. Meski demikian, ia menekankan bahwa penegakan hukum akan tetap berpegang pada alat bukti.
Fredy Feronico Simanjuntak juga menegaskan bahwa terkait pokir dan aspirasi anggota DPRD memang terdapat ketentuan yang mengaturnya. Namun, menurutnya, yang menjadi persoalan adalah apabila ada campur tangan (cawe-cawe), ikut bermain, serta mengambil keuntungan dari proses tersebut. Itulah yang sebenarnya keliru.
“Saya bilang bukan lembaga nya, oknum kalau disitu, kalau anggota DPRD belum diperiksa, kalau alat bukti ada mengarah kesana pasti juga kita minta keterangan,” jelas Fredy.
Ia memastikan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada satu pihak saja. Semua rantai proses pengadaan akan ditelusuri untuk mengungkap dugaan perbuatan melawan hukum tersebut.
“Dugaan itu pasti ada, mulai dari pemilik pekerjaan. Kami buka semua dari hulu ke hilir, dimana aja perbuatan melawan hukumnya,” timpalnya.
Selain penindakan, Kejaksaan Negeri Barito Utara juga menekankan aspek pemulihan kerugian negara sebagai bagian penting dalam proses hukum yang berjalan.
“Kami tidak semata-mata mencebloskan orang ketahanan, kami juga berorentasi kerugian negaranya bisa kembali. Kan pengembalian uang negara tidak menghapus pidananya, dan nanti kita lihat prosesnya seperti apa, dan kita kan berproses semuanya,” tutupnya.
Sebelumnya, Kejari Barito Utara telah resmi menaikkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan hewan ternak tersebut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kepastian ini disampaikan melalui siaran pers Kejari Barito Utara Nomor PR-01/02/2026/Barito Utara, Rabu (4/2/2026).
Peningkatan status perkara ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara Nomor: PRINT-02/O.2.13/Fd.1/02/2026. Penyelidikan perkara telah dilakukan sejak 12 Januari 2026 oleh Tim Jaksa Penyelidik Tindak Pidana Khusus.
Seiring perkembangannya, Kejaksaan Negeri telah mengajukan permohonan kepada auditor BPKP Provinsi Kalimantan Tengah untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara.
Sementara itu, pihak kejaksaan juga telah menghitung potensi awal kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar. Namun, nilainya baru mencakup tiga dari total sembilan penyedia yang terlibat dalam proyek pengadaan tersebut. (iis)
















































