Orasi Kampanye Sugianto Panala Putra Berujung Pelaporan ke Bawaslu oleh Tim Hukum Nadalsyah
Muara Teweh – Mantan Wakil Bupati Barito Utara, Sugianto Panala Putra, dilaporkan oleh tim hukum Nadalsyah ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Barito Utara beberapa waktu lalu.
Pelaporan tersebut diduga berkaitan dengan orasi kampanye yang disampaikan oleh Sugianto Panala Putra pada acara kampanye terbuka pasangan Gogo-Helo di Tumpung Laung, pada Sabtu, 26 Oktober 2024.
Komisioner Bawaslu Barito Utara, Adi Santoso, membenarkan adanya laporan dari tim hukum Nadalsyah. Menurutnya, laporan itu terkait dengan dugaan pencemaran nama baik.
Saat ini, laporan tersebut masih dalam kajian Bawaslu untuk menentukan apakah masuk dalam kategori tindak pidana pemilihan atau tidak.
“Saat ini laporan masih dalam kajian Bawaslu apakah tergolong tindak pidana pemilihan atau tidak,” kata Adi Santoso, Minggu, (3/11/2024).
Di sisi lain, Sugianto Panala Putra di sela-sela kampanye terbuka pasangan Gogo-Helo, menyatakan siap menghadapi proses hukum dan menunggu panggilan Bawaslu Barito Utara.
“Saya siap dan tidak gentar, tinggal menunggu panggilan Bawaslu untuk memberikan keterangan,” ujar Sugianto, Selasa (5/11/2024).
Sementara itu, tokoh Dayak Tewoyan, Suria Baya (SBY), mengungkapkan bahwa Sugianto Panala Putra adalah seorang yang berpendidikan hukum dan tidak mungkin menyampaikan kebohongan dalam orasi di depan ribuan orang. Menurutnya, adalah hal yang konyol jika ada yang menuduhnya berorasi dengan kebohongan.
“Saya heran, karena Sugianto Panala Putra bukan calon. Apa yang dilaporkan? Tadi kami dan Sugianto sepakat untuk melaporkan balik, bukan ke Bawaslu, tapi ke polisi,” ujar kerabat dekat SBY itu.***