
Polsek Kurun Intensifkan Patroli di Objek Vital dan Pusat Keramaian untuk Jaga Kamtibmas
SUDUT KALTENG, Kuala Kurun – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Polsek Kurun melaksanakan patroli rutin di sejumlah objek vital dan pusat keramaian di wilayah hukumnya. Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah aksi premanisme serta berbagai bentuk kejahatan jalanan.
Patroli yang dilaksanakan, Sabtu (31/5/2025) tersebut melibatkan empat personel piket yang menyasar lokasi-lokasi strategis, seperti Bank BNI, Bank BRI, Pasar Lama, dan area Feri Penyeberangan. Meski dengan jumlah personel terbatas, Polsek Kurun tetap memaksimalkan efektivitas patroli guna memberikan rasa aman bagi masyarakat.
Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo, melalui Kapolsek Kurun Iptu Chintya Pradjipta Putri, menegaskan bahwa patroli rutin ini merupakan bentuk komitmen Polsek Kurun dalam menjaga situasi tetap kondusif, terutama pada akhir pekan ketika aktivitas masyarakat meningkat.
“Kami secara rutin menggelar patroli, termasuk pada siang hari di akhir pekan seperti ini, untuk mencegah niat dan kesempatan bagi pelaku kejahatan, khususnya premanisme dan kejahatan jalanan. Kehadiran anggota di lapangan adalah untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ungkap Iptu Chintya.
Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Kurun tidak hanya melakukan pemantauan, tetapi juga berinteraksi langsung dengan masyarakat sekitar guna bertukar informasi terkait kondisi kamtibmas. Langkah ini diharapkan mampu membangun sinergi dalam menjaga keamanan lingkungan.
Iptu Chintya juga menambahkan bahwa keterbatasan jumlah personel tidak menjadi hambatan untuk menjalankan tugas secara maksimal.
“Ini juga menjadi bentuk kehadiran nyata kami di tengah masyarakat, untuk menunjukkan bahwa pengawasan terus dilakukan,” tambahnya.
Melalui patroli yang intensif dan berkelanjutan, potensi gangguan keamanan di wilayah hukum Polsek Kurun dapat diminimalisir. Masyarakat pun diimbau untuk tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan. (NS)