HukrimKalteng

Pencurian Siang Hari di Nanga Bulik Berakhir, Pelaku Seorang Surveyor KWH

Nanga Bulik – Aksi pencurian siang hari yang meresahkan warga Kota Nanga Bulik, Kalimantan Tengah, akhirnya berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Lamandau. Pelaku yang diketahui berinisial JA (23) ditangkap pada Jumat (3/11/2023) pukul 21.00 WIB.

JA merupakan karyawan kontrak sebuah perusahaan BUMN yang bertugas sebagai Surveyor KWH. Ia memanfaatkan pekerjaannya untuk melancarkan aksi pencuriannya.

Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, di dampingi Kasat Reskrim, Iptu Faisal Firman Gani, mengatakan modus pelaku adalah dengan mendatangi rumah-rumah pelanggan yang sedang kosong. Ia kemudian mencongkel atau merusak pintu atau jendela untuk masuk ke dalam rumah. Setelah itu, ia mengambil barang-barang berharga milik korban.

“JA mengaku telah melakukan pencurian di sembilan TKP di Kota Nanga Bulik dan Kujan. Salah satu korbannya adalah seorang warga Jalan RA Kartini, Rt.11 b, Nanga Bulik. Korban mengalami kerugian sebesar Rp18 juta,” kata Kapolres saat konferensi pers, Kamis (9/11/2023) sore.

Dari pengungkapan perkara ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp500 ribu, satu unit handphone merk Iphone 12 warna biru, satu unit sepeda motor merk Suzuki Smash, jaket dan helm pelaku, serta barang bukti lainnya.

Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, mengatakan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 Ke 5e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

“Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” ungkapnya.(rsk)

Back to top button