Satlantas Polres Barito Utara Sampaikan Penggunaan Sepeda Listrik yang Tepat
Muara Teweh – Kepolisian Resor (Polres) Barito Utara melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) terus mengimbau masyarakat agar menggunakan sepeda listrik sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Hal ini disampaikan oleh Kasat Lantas Polres Barito Utara, AKP Hermanto, S.H., saat ditemui Sudut Kalteng, Rabu (5/6/2024).
AKP Hermanto menjelaskan bahwa aturan penggunaan sepeda listrik mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Penggerak Motor Listrik. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa sepeda listrik hanya boleh digunakan di area tertentu.
“Bagi pengguna sepeda listrik upayakan tidak di jalan raya, minimal harus berusia 15 tahun, wajib memakai helm, dan harus memenuhi standar keselamatan lalu lintas lainnya,” tegas AKP Hermanto.
Lebih lanjut, AKP Hermanto menegaskan bahwa penggunaan sepeda listrik hanya diperbolehkan di kawasan khusus dan tertentu saja, seperti permukiman dan area di luar jalan raya.
“Sepeda listrik tidak diperuntukkan untuk digunakan di jalan raya, melainkan di tempat tertentu saja,” ujarnya.
Upaya edukasi terus dilakukan Satlantas Polres Barito Utara, ini merupakan wujud komitmen kepada masyarakat terkait penggunaan sepeda listrik yang tepat dan aman. Diharapkan dengan edukasi ini, angka kecelakaan yang melibatkan sepeda listrik dapat diminimalisir. (Ifit)