DPRD Barito UtaraLegislatif

DPRD Barito Utara Minta PT Pada Idi Segera Selesaikan Pembayaran Ganti Rugi Lahan

Muara Teweh – DPRD Barito Utara gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT Pada Idi untuk membahas masalah pembayaran ganti rugi lahan masyarakat yang telah dimanfaatkan oleh perusahaan. RDP ini untuk mendalami permasalahan verifikasi lahan dan pembayaran ganti rugi kepada masyarakat terdampak, Senin (14/4/2025).

Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Henny Rosgiaty Rusli, menegaskan bahwa perusahaan harus segera menyelesaikan kewajibannya terkait pembayaran ganti rugi sebelum lahan tersebut kembali digunakan untuk aktivitas perusahaan. Ia mengungkapkan bahwa masyarakat yang lahannya telah dinyatakan “clear and clean” atau tidak tumpang tindih berhak menerima pembayaran yang sesuai.

“Kami meminta agar pihak perusahaan segera menyelesaikan pembayaran ganti rugi terhadap lahan masyarakat sebelum lahan tersebut kembali digunakan untuk aktivitas perusahaan,” ujar politisi PDI-P Barito Utara itu.

Menurut Henny, fokus utama dalam rapat ini adalah proses verifikasi lahan yang akan dilakukan oleh pihak terkait untuk memastikan bahwa semua lahan yang digunakan oleh PT Pada Idi sudah sesuai dengan prosedur, serta untuk memastikan pembayaran ganti rugi yang adil kepada pemilik lahan.

DPRD Barito Utara merencanakan kunjungan lapangan langsung ke Kecamatan Lahei pada Sabtu (19/4/2025) mendatang. Kunjungan ini akan melibatkan kepolisian, Muspika, pemerintah desa, dan perwakilan warga, Kecamatan Lahei, dan Kecamatan Lahei Barat.

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Barito Utara ini dihadiri oleh sepuluh anggota dewan, Asisten I Sekretaris Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesra, Eveready Noor, Kabag OPS Polres Barito Utara, Kompol Masriwiyono, Camat Lahei Barat, Adi Suwarman, pimpinan PT Pada Idi, Padli Noor, Kepala Desa Luwe Hulu, Arie Sandi, serta perwakilan warga pemilik lahan, Anung. (man)

Back to top button