DPRD Barito Utara

DPRD Barito Utara & Kanwil Kemenkum Kalteng Teken MoU Produk Hukum Daerah

SUDUTKALTENG, Muara Teweh – DPRD Barito Utara memperkuat sistem legislasi daerah. DPRD menjalin kerja sama untuk menjamin produk hukum yang lebih profesional dan berkualitas dengan Kementerian Hukum Wilayah Kalimantan Tengah, Selasa (27/1/2026).

Ketua DPRD Barito Utara, Ir. Hj. Mery Rukaini, M.IP, menyatakan MoU ini menjadi landasan penting bagi kedua belah pihak untuk menjalin kerja sama strategis di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan dan pembinaan hukum di Kabupaten Barito Utara.

“Maksud dari Nota Kesepahaman ini adalah sebagai payung hukum bagi DPRD dan Kanwil Kemenkum Kalteng dalam melaksanakan kerja sama yang terarah, sistematis, dan berkelanjutan guna meningkatkan kualitas produk hukum daerah,” katanya.

Kerja sama ini mencakup poin-poin teknis yang vital bagi pembentukan hukum di daerah, di antaranya Fasilitasi pembentukan Peraturan Daerah dan instrumen hukum lainnya, Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), Penyusunan naskah akademik, Penyusunan dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah, Penyusunan rancangan peraturan/keputusan DPRD.

Termasuk Penyusunan instrumen hukum lainnya, Sosialisasi Propemperda, Raperda, serta instrumen hukum lainnya, Pengelolaan dan integrasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) DPRD Kabupaten Barito Utara ke dalam JDIH Nasional.

Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Nomor: 01/BA-DPRD/2026 ini dilakukan oleh Ketua DPRD Barito Utara, Ir. Hj. Mery Rukaini, M.IP, dan Kepala Kanwil Kemenkum Kalteng, Hajrianor.

Selain seremoni penandatanganan, rombongan DPRD juga melakukan konsultasi intensif guna memastikan mekanisme kerja sama berjalan efektif. Tujuan utamanya adalah memastikan setiap regulasi yang lahir di Barito Utara sinkron dengan aturan pusat, tertib hukum, dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.(iis)

Back to top button