Cari Payung Hukum bagi Penambang Rakyat
SUDUT KALTENG, Muara Teweh – Ketua DPRD Barito Utara, Hj Mery Rukaini, menyatakan komitmen lembaga yang dipimpinnya untuk memperjuangkan regulasi dan kepastian hukum bagi para penambang tradisional di wilayah setempat.
Hj Mery menyatakan bahwa pemerintah daerah dan legislatif harus berani mengambil langkah nyata dalam menyusun aturan lokal, sepanjang hal itu bertujuan untuk melindungi mata pencaharian masyarakat kecil.
​“Kalau memang bisa kita buat aturan, mengapa tidak? Hari ini di sini kita akan mencari solusi terbaik, mencari jalan terbaik terkait masalah PETI ini,” kata Mery dalam RDP soal penataan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI).
​Hj Mery mengingatkan bahwa legalisasi ini sudah sangat mendesak. Pasalnya, saat ini terdapat ribuan Kepala Keluarga (KK) di Barito Utara yang menggantungkan hidupnya pada sektor pertambangan tradisional, namun terus dibayangi ketakutan karena belum adanya payung hukum yang jelas.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Barito Utara, Bahrum P. Girsang, menyatakan bahwa pemerintah daerah siap menjadikan poin-poin desakan DPRD sebagai acuan utama.
​“Pemkab Barito Utara berkomitmen untuk mencari solusi yang mengakomodasi kepentingan masyarakat, namun tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.
Berikut keputusan yang disepakati bersama oleh DPRD dan Pemkab Barito Utara, yaitu:
1.DPRD mendesak Pemkab Barito Utara untuk segera mengusulkan WPR. Usulan ini nantinya diajukan oleh Bupati kepada Menteri ESDM melalui Gubernur Kalimantan Tengah, sekaligus menjadi bahan evaluasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Barito Utara.
2.DPRD bersama Pemkab Barito Utara sepakat membentuk Pansus untuk menangani permasalahan tambang rakyat secara lebih komprehensif dan terukur. (man)
















































