DPRD Barito Utara

DPRD Barito Utara Setujui Raperda Perumahan dan Permukiman Kumuh

SUDUT KALTENG, Muara Teweh – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Pembahasan intensif mengenai dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di gedung dewan setempat, Senin (8/6/2026). Agenda ini berfokus pada regulasi penataan infrastruktur perumahan serta penanganan kawasan permukiman di wilayah setempat.

Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Hj. Henny Rosgiaty Rusli, dan dihadiri oleh jajaran anggota dewan serta perwakilan dari Pemkab Barito Utara. Pihak legislatif dan eksekutif akhirnya mencapai kesepakatan bersama. DPRD dan Pemkab Barito Utara resmi menyetujui kedua Raperda tersebut untuk melangkah ke tahapan berikutnya.

Adapun dua regulasi yang dibahas adalah Raperda tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman. Kemudian Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.

“DPRD dan Pemerintah Daerah telah menyetujui dua Raperda ini untuk segera difasilitasi ke Gubernur melalui Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah,” ujar Hj. Henny Rosgiaty Rusli usai memimpin jalannya rapat.

Langkah fasilitasi ke tingkat provinsi ini merupakan prosedur wajib guna menyelaraskan regulasi daerah dengan aturan yang lebih tinggi, sebelum akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang berkekuatan hukum tetap.

Dengan disetujuinya regulasi ini, diharapkan penataan fasilitas umum perumahan oleh pengembang dapat lebih tertib, serta program pengentasan kawasan kumuh di Kabupaten Barito Utara memiliki payung hukum yang kuat.(set/man)

Back to top button