Perkuat Hak Adat, DPRD Barito Utara Bahas Dua Raperda
SUDUT KALTENG, Muara Teweh – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat mengenai dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Rapat dilaksanakan di ruang rapat DPRD setempat, Senin (8/6/2026).
Agendanya membahas Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Barito Utara, serta Raperda tentang Kelembagaan Adat Dayak. Dua regulasi ini dirancang khusus sebagai payung hukum yang kuat demi menjaga eksistensi nilai lokal di tengah modernisasi.
Langkah taktis yang diambil oleh DPRD Barito Utara ini merupakan komitmen nyata dalam memperkuat regulasi daerah. Melalui Raperda tersebut, pemerintah daerah dan legislatif berupaya memberikan perlindungan hukum yang komprehensif bagi hak-hak masyarakat adat.
Selain itu, aturan ini juga bertujuan untuk memperkokoh peran serta fungsi kelembagaan adat Dayak agar tetap lestari, berwibawa, dan berkelanjutan di tengah perkembangan zaman yang dinamis.
DPRD Kabupaten Barito Utara berharap sinergi antara hukum positif dan hukum adat dapat berjalan beriringan guna menjaga stabilitas sosial dan budaya daerah.
Kehadiran regulasi ini nantinya tidak hanya menjadi pelindung warisan leluhur, melainkan juga sebagai instrumen resmi yang memperkuat keterlibatan masyarakat adat Dayak dalam mendukung roda pembangunan di Kabupaten Barito Utara.(set/man)
















































