HukrimNasional

Jaringan Pengedar Uang Palsu Dollar AS dan Rupiah di Purwakarta Dibekuk

Jakarta – Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan pengedar uang palsu Dollar AS dan Rupiah di wilayah Purwakarta, Jawa Barat. Empat tersangka berhasil ditangkap dalam pengungkapan kasus ini.

Keempat tersangka berinisial AGS, KB, DS, dan AMB. Mereka ditangkap di salah satu rumah makan di Kabupaten Purwakarta pada Sabtu (4/11/2023).

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 995 lembar uang Dollar AS palsu pecahan 100 USD dan 45 lembar uang Rupiah palsu pecahan Rp100 ribu.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Menindaklanjuti informasi tersebut, penyidik Bareskrim langsung melakukan penyelidikan.

Dalam penyelidikan, penyidik menemukan bahwa para tersangka menawarkan uang palsu Dollar AS dengan harga Rp5.000 per lembar. Transaksi jual beli uang palsu tersebut akan dilakukan di salah satu rumah makan di Purwakarta.

“Kemudian setelah menunggu sampai dengan sekitar pukul 18.00 WIB, terduga pelaku (AGS) datang ke TKP di salah satu rumah makan di Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat dengan menggunakan kendaraan Suzuki APV warna abu-abu metalik nomor polisi F 1632 WY,” kata Whisnu, dalam keterangannya, Selasa (7/11/2023).

“Saat itu, terduga pelaku (AGS) datang bersama-sama dengan sdr (KB), (DS) dan sdri (TH) dengan membawa tas berisi uang asing pecahan 100 USD yang diduga palsu sebanyak 995 lembar mata uang asing pecahan 100 USD yang dibawa/ditenteng oleh sdr (KB),” bebernya.

Pada hari yang telah ditentukan, penyidik Bareskrim langsung melakukan tangkap tangan terhadap para tersangka. Saat itu, para tersangka sedang membawa uang palsu Dollar AS dan Rupiah.

“Selanjutnya anggota memeriksa mobil yang dikendarai oleh para terduga, ternyata terdapat juga terduga pelaku yang menunggu di dalam mobil yaitu (AMB). Sehingga anggota langsung mengamankan yang bersangkutan beserta para terduga pelaku lainnya,” ucap Whisnu.

Para tersangka disangka melanggar Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau Pasal 36 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000.(rsk)

Back to top button