
Pontianak – Petugas gabungan KLHK dan Polda Kalbar berhasil menggagalkan perdagangan sisik trenggiling di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat. Dua orang pelaku, BY (44) dan AN (63), ditangkap saat melakukan transaksi sisik trenggiling di dalam sebuah rumah. Selain kedua pelaku, petugas juga mengamankan 337,88 kg sisik trenggiling, dua unit handphone, dan satu buah buku rekening.
Penangkapan ini merupakan pengembangan dari penangkapan sebelumnya pada Juni 2023, di mana petugas gabungan KLHK dan Polda Kalbar menangkap tiga orang pelaku perdagangan sisik trenggiling di Pontianak dan Sambas.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PHLHK), Rasio Ridho Sani, mengatakan bahwa penangkapan kedua tersangka ini sangat penting untuk menghentikan rantai kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa yang dilindungi (TSL), khususnya trenggiling.
Trenggiling merupakan satwa liar yang dilindungi oleh undang-undang. Perburuan dan perdagangan trenggiling merupakan kejahatan yang mengancam kelangsungan hidup satwa ini.
“Trenggiling memakan rayap dan semut, berkurang populasi trenggiling akan menyebabkan ledakan populasi rayap dan semut sehingga akan menganggu keseimbangan dan merusak ekosistem sehingga merugikan lingkungan dan masyarakat,” beber Rasio Sani, Rabu (4/11/2023).
KLHK akan terus berupaya untuk menghentikan perburuan dan perdagangan trenggiling. Kerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya dan pemanfaatan teknologi informasi akan terus ditingkatkan untuk membongkar jaringan perburuan dan perdagangan trenggiling.(rsk)