
Polres Gunung Mas Musnahkan 60,13 Gram Sabu dari Tiga Tersangka
SUDUTKALTENG, Kuala Kurun – Polres Gunung Mas memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat total 60,13 gram yang disita dari tiga tersangka, yakni KS (42), JS (39), dan SH (35). Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Gunung Mas.
Kapolres Gunung Mas, AKBP Heru Eko Wibowo, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari hasil penangkapan ketiga tersangka.
“Untuk tersangka KS, kami memusnahkan empat paket sabu dengan berat kotor 17,12 gram dan berat bersih 15,96 gram,” ungkapnya.
Sementara itu, barang bukti dari tersangka JS terdiri atas 18 paket sabu dengan berat kotor 13,36 gram dan berat bersih 9,42 gram. Sedangkan dari SH, dimusnahkan 21 paket sabu dengan berat kotor 28,65 gram dan berat bersih 23,84 gram.
“Proses pemusnahan barang bukti sabu dilakukan dengan larutan cairan pembersih dihadiri oleh para tersangka, hakim, jaksa, dan pihak terkait,” beber Kapolres.
AKBP Heru Eko Wibowo menegaskan bahwa Polres Gunung Mas terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba, khususnya jenis sabu, di wilayah hukumnya.
“Kami berharap kerja sama dari masyarakat untuk melaporkan dengan bukti yang akurat siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba. Polres Gunung Mas akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya. (NS)