Nasional

Hukum Orang Kaya Pakai Gas 3 Kg dan Pertalite Bersubsidi, Ini Kata MUI…

Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan hukum orang kaya mengonsumsi gas 3 kg dan pertalite bersubsidi adalah haram. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, melalui laman resmi mui.or.id, Kamis (6/2/2025).

Kiai Miftah menjelaskan orang kaya tidak berhak menggunakan barang yang telah diperuntukkan bagi kelompok tertentu.

“Orang kaya tidak berhak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) dan gas bersubsidi,” tegasnya.

Pemerintah, menurut Kiai Miftah, telah mengatur distribusi BBM bersubsidi untuk kelompok tertentu, seperti transportasi umum dan nelayan, sementara pertalite ditujukan untuk masyarakat menengah ke bawah.

Sedangkan gas elpiji 3 kg disubsidi hanya untuk rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan, dan petani miskin.

“Semua itu sudah diatur distribusinya, termasuk sanksi dan hukuman bagi orang yang menyalahgunakan. Dalam hukum Islam, penggunaan BBM dan gas bersubsidi oleh orang kaya yang tidak berhak adalah haram,” ujarnya.(*)

Back to top button