PemerintahanPemkab Barito Utara

Pemkab Barito Utara Tanggapi Pandangan Umum DPRD Mengenai Raperda Pengelolaan Sampah

Muara Teweh- Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Barut) menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Barito Utara, terhadap rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pengelolaan persampahan.

Penyampaian jawaban pemerintah daerah tersebut disampaikan Pj Bupati Barito Utara Drs. Muhlis pada rapat paripurna DPRD, Senin (10/6/2023).

Dalam pidato Pj Bupati Barito Utara Drs. Muhlis menyampaikan setelah menyimak dan mempelajari secara seksama pemandangan umum dari fraksi-fraksi DPRD Barito Utara bahwa pada prinsipnya fraksi-fraksi pendukung dewan menerima peraturan daerah tentang pengelolaan persampahan, meskipun dengan catatan, masukan dan saran sebagai materi persidangan untuk dibahas bersama dalam rapat gabungan komisi DPRD Kabupaten Barito Utara.

“Pemerintah Kabupaten Barito Utara juga mencontoh pengelolaan sampah di Banyumas yaitu sampah organik dimanfaatkan kembali menjadi pakan magot dan sampah organik seperti plastik digunakan untuk pembuatan keripik sampah atau Refuse Derived Fuel (RDF) dan paping blok plastik,” katanya.

Drs. Muhlis menambahkan aturan pengelolaan persampahan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan persampahan dan tentunya tujuan utama disusunnya perda pengelolaan persampahan dapat tercapai.

“Kedepannya diharapkan Pemerintah Barito Utara juga dapat menerapkan teknologi ini dengan maksimal sehingga sampah yang awalnya tidak bermanfaat menjadi hal yang berguna dan memiliki nilai ekonomi sehingga mampu meningkatkan pendapatan masyarakat,” ucap Muhlis.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Hj. Mery Rukaini didampingi Wakil Ketua I DPRD dan dihadiri Asisten Setda, unsur FKPD, Kepala Perangkat Daerah serta undangan terkait lainnya.

Diakhir kegiatan dilaksanakan penyerahan dokumen jawaban pemerintah oleh Pj Bupati Barito Utara terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD mengenai rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan persampahan yang diterima Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara. (*Iis)

Back to top button