Pemkab Barito Utara

Resmi Disahkan, Perda RPJMD 2025–2029 Jadi Landasan Pembangunan Barito Utara

SUDUTKALTENG, Muara Teweh – Arah pembangunan Kabupaten Barito Utara untuk lima tahun ke depan kini memiliki landasan hukum yang kokoh. Dalam Rapat Paripurna IV Masa Sidang II yang digelar di Ruang Sidang DPRD Barito Utara, Selasa (10/3/2026), seluruh fraksi di DPRD menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Hari ini adalah momen penting bagi masa depan daerah kita. Persetujuan RPJMD 2025–2029 ini membuktikan bahwa kita memiliki visi yang sama untuk membawa Barito Utara menyambut perubahan yang lebih baik,” ungkap Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin mengutip keterangan Diskominfosandi.

Dengan disahkannya RPJMD 2025–2029, Pemkab Barito Utara kini memiliki roadmap atau pedoman resmi dalam mengeksekusi program-program strategis.

Adapun fokus pembangunan mencakup empat pilar utama bagi kesejahteraan masyarakat, meliputi Infrastruktur, Pendidikan, Kesehatan dan Ekonomi Kerakyatan.

Ditetapkannya Perda ini adalah hasil dari kerja keras dan sinergi harmonis antara pemerintah dan para wakil rakyat. Hal ini menjadi jaminan bahwa setiap kebijakan yang akan diambil ke depannya tetap terarah, terukur, dan benar-benar berdampak nyata bagi seluruh lapisan masyarakat.

​Kini, tugas besar selanjutnya adalah pengawalan implementasi. Seluruh elemen masyarakat diajak untuk bersama-sama memantau jalannya program-program strategis ini agar tepat sasaran dan memberikan manfaat yang luas bagi kemajuan Kabupaten Barito Utara.

“Mari kita kawal bersama pelaksanaannya agar setiap program yang direncanakan benar-benar membawa manfaat untuk kita semua,” pungkas Bupati.(man)

Back to top button