PemerintahanPemkab Murung Raya

Pemkab Murung Raya Sosialisasikan Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional

Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten Murung Raya melaksanakan sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional Selasa (24/9/2024), bertempat di Aula Rujab Bupati Murung Raya. Acara ini secara resmi dibuka oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Rahmat K. Tambunan.

Rahmat menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang menegaskan perlunya sosialisasi Perpres tersebut sebelum 25 September 2024. Tujuannya adalah untuk mencegah kesalahan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di masa mendatang.

“Perpres ini sudah ditetapkan sejak 20 Februari 2020 dan bahkan telah mengalami perubahan melalui Perpres Nomor 53 Tahun 2023. Peraturan ini penting sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun standar harga satuan yang digunakan dalam perencanaan anggaran,” jelas Rahmat.

Rahmat juga menyoroti adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan anggaran yang ditemukan oleh BPK selama tiga tahun terakhir. Ketidaksesuaian ini diduga disebabkan oleh perbedaan persepsi mengenai regulasi tersebut. Oleh karena itu, sosialisasi ini diadakan untuk menyamakan pemahaman dan memastikan tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Harapan kami, sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman seluruh pihak yang terlibat, sehingga tidak ada lagi kesalahan dalam pelaksanaan anggaran di Kabupaten Murung Raya,” imbuh Rahmat. (iis)

Back to top button