Gunung MasHukrim

Ayah di Gunung Mas Cabuli Putri Kandungnya, Modusnya Pengobatan

Kuala Kurun – Seorang pria berusia 35 tahun, yang merupakan seorang ayah di Kabupaten Gunung Mas, ditangkap oleh anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gunung Mas.

Penangkapan ini dilakukan setelah terungkapnya kasus pencabulan yang dialami oleh putri kandungnya yang masih di bawah umur.

Kapolres Gunung Mas, AKBP Theodorus Priyo Santosa, melalui Kanit PPA, Aipda I Made Yarke, menjelaskan tindakan pencabulan telah berlangsung sejak Agustus 2023, ketika korban berusia 13 tahun.

“Motif pelaku melakukan perbuatannya karena nafsu yang tidak terkontrol. Pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatannya kepada siapapun, termasuk ibu korban,” jelas Yarke, Kamis (12/12/2024).

Kasus ini terungkap berkat laporan dari pihak sekolah yang mencurigai seringnya korban tidak masuk sekolah, yang mengakibatkan korban tidak naik kelas.

Pada bulan November 2024, pihak sekolah memanggil korban untuk mendapatkan klarifikasi mengenai ketidakhadirannya.

Menurut penjelasan Yarke, pelaku beralasan bahwa ia ingin “mengobati” korban yang dianggapnya memiliki firasat buruk.

Pelaku membawa korban ke pondok tempatnya bekerja dan melakukan tindakan yang tidak pantas selama lima hari, sebelum melanjutkan perbuatannya di rumah.

“Pelaku mengiming-imingi korban akan menuruti semua keinginannya jika korban mau menuruti nafsu bejatnya,” katanya.

Pelaku ditangkap pada 23 November 2024 di Desa Tewang Pajangan, Kabupaten Gunung Mas.

Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(Muh)

Back to top button