Korupsi RS Kelua: Tersangka Serahkan Uang Pengganti Rp145 Juta
Tanjung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong, Kalimantan Selatan, menerima titipan uang pengganti sementara sebesar Rp145 juta dari empat tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) Kelua tahun anggaran 2020.
Uang pengganti tersebut diserahkan para tersangka melalui kuasa hukumnya pada 4 Januari 2024 lalu, dan dititipkan ke Rekening Penitipan Lainnya (RPL) atas nama Kejari Tabalong.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tabalong, Muhammad Fadhil, mengatakan bahwa uang pengganti tersebut merupakan inisiatif para tersangka sebagai bentuk itikad baik dalam penyelamatan atau pemulihan kerugian keuangan negara.
“Telah dilakukan pengembalian penitipan uang pengganti potensi kerugian keuangan negara pada penanganan pada perkara ini. Uang pengganti ini merupakan bentuk itikad baik dari para tersangka untuk mengembalikan kerugian keuangan negara,” kata Fadhil dalam keterangan persnya, Kamis (11/1/2024).
Fadhil menjelaskan, rincian uang pengganti yang diserahkan masing-masing tersangka adalah TM Rp40 juta, IW Rp40 juta, DA Rp15 juta dan YI Rp50 juta.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tabalong, Andi Hamzah Kusumaatmaja, mengatakan bahwa setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka akan dilakukan penagihan kepada para tersangka atas nominal kerugian negara dalam kasus korupsi ini.
“Terkait total kerugian negara masih dalam tahap audit dan belum bisa disebutkan nominalnya,” kata Andi.
Tim penyidik Kejari Tabalong menargetkan akhir Januari 2024, pemberkasan kasus dugaan korupsi pembangunan RS Kelua rampung.(mn)