Wajib Tiap Awal Bulan, Bupati Barito Utara Instruksikan Penggunaan Bahasa Daerah di Sekolah untuk Pelestarian Budaya
SUDUT KALTENG, Muara Teweh – Pemkab Barito Utara mengambil langkah strategis dalam upaya pelestarian budaya dan bahasa daerah. Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, mengeluarkan instruksi tentang kewajiban penggunaan bahasa daerah setiap hari Kamis di awal bulan di seluruh Satuan Pendidikan se-Kabupaten Barito Utara.
Instruksi penting ini secara resmi diluncurkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Muhlis, didampingi Ketua Tim Penggerak PKK, Maya Safitri Shalahuddin, dan Ketua GOW Barito Utara, Mira Felix Tingan.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara, Syahmiludin A Surapati, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menumbuhkan kecintaan terhadap keanekaragaman bahasa daerah.
“Penggunaan bahasa daerah, berdasarkan jenis Bahasa Daerah yang lazim/umum digunakan oleh masyarakat di lingkungan sekolah setempat sebagai upaya untuk melestarikan dan menumbuhkan kecintaan tentang keanekaragaman bahasa daerah yang kita miliki,” kata dia, Sabtu (18/10/2025).
Syahmil mengatakan, bahasa daerah yang digunakan mencakup empat bahasa yang telah direvitalisasi yaitu, Bahasa Dayak Bakumpai, Dayak Tewoyan, Dayak Ma’anyan, dan Dayak Dusun Malang, serta pilihan bahasa lain yang umum dipakai masyarakat sekitar sekolah.
“Aturan ini diterapkan pada jenjang SD, SMP, dan SMA,” terangnya.
Langkah berani ini didasari komitmen Pemkab Barito Utara dalam melestarikan bahasa ibu yang telah diakui secara nasional.
Sebelum instruksi ini terbit, Barito Utara menorehkan prestasi membanggakan dengan menerima penghargaan dari Kemendikdasmen RI dalam rangkaian kegiatan Festival Tunas Bahasa Ibu Nasional (FTBIN) Tahun 2024 dan 2025.(man)















































