Pemkab Barito Utara

Pemkab Barito Utara Terbitkan Aturan Salat Fardu Saat Jam Kerja, Pastikan Layanan Publik Tetap Optimal

SUDUT KALTENG, Muara Teweh – Pemkab Barito Utara telah mengambil langkah strategis untuk menyeimbangkan kewajiban agama bagi PNS Muslim dengan tuntutan tugas kedinasan.

Melalui Surat Edaran (SE) resmi bernomor 100.3.4.2/60/SETDA-KESRA/XI/2025, Pemkab mengatur pelaksanaan salat fardu berjemaah bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada saat jam kerja.

​SE ini, yang berlaku mulai November 2025 dan ditandatangani oleh Bupati Barito Utara, Shalahuddin, bertujuan untuk meningkatkan keimanan dan membentuk SDM yang religius dan berkualitas tanpa mengabaikan kualitas pelayanan publik.

Berikut adalah detail regulasi pada penyesuaian operasional di seluruh unit kerja Barito Utara:

  1. Setiap unit kerja wajib menyesuaikan jadwal aktivitas kedinasan begitu waktu salat fardu tiba (ditandai azan). PNS Muslim diberikan waktu untuk segera menuju masjid atau musala dan melaksanakan salat berjemaah.
  2. Untuk kantor atau unit kerja yang jauh dari akses masjid, diinstruksikan untuk menyediakan fasilitas musala yang memadai dan representatif di lingkungan kerja masing-masing.
  3. Ini adalah poin krusial. Unit kerja yang menyelenggarakan layanan publik (seperti perizinan, administrasi kependudukan, dsb.) diwajibkan untuk mengatur pelaksanaannya secara bergilir (shift) sedemikian rupa. Hal ini memastikan bahwa masyarakat tetap dapat dilayani dengan baik dan optimal meskipun pada waktu-waktu pelaksanaan salat.

Back to top button