Nasional

Siap-siap! Mulai 17 Oktober 2026, Produk Ini Wajib Sertifikasi Halal

SUDUTKALTENG, Tanggerang – Kementerian Agama (Kemenag) mulai memetakan tiga klaster produk utama sebagai langkah persiapan menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal nasional pada 17 Oktober 2026. Kebijakan ini amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.

Mandatori sertifikasi halal ini mencakup spektrum luas, mulai dari makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, hingga produk rekayasa genetik dan barang gunaan.

Direktur Jaminan Produk Halal Kemenag, Fuad Nasar, menjelaskan bahwa pemetaan ini sangat penting untuk memastikan efektivitas Jaminan Produk Halal (JPH) di Indonesia. Berikut adalah pembagian klasternya:

  1. ​Klaster Pertama: Produk yang telah bersertifikat halal hasil layanan BPJPH.
  2. ​Klaster Kedua: Produk yang secara resmi mencantumkan keterangan “tidak halal” sesuai aturan.
  3. ​Klaster Ketiga: Produk yang tidak bersertifikat halal namun juga tidak mencantumkan keterangan tidak halal.

Fuad memberikan catatan khusus pada kategori terakhir yang dianggap paling berisiko.

“Klaster ketiga inilah yang menjadi titik kritis, yaitu produk yang tidak bersertifikat halal dan juga tidak mencantumkan keterangan tidak halal kalau memang tidak memenuhi persyaratan halal,” ujar Fuad dalam kegiatan di Kota Tangerang, Senin (9/2/2026).

Kemenag menegaskan bahwa penguatan edukasi dan pengawasan tidak bisa dilakukan sendirian. Diperlukan sinergi antara pemerintah pusat, daerah, asosiasi, hingga pelaku usaha.

​Selain administratif, Kemenag kini mengarahkan JPH pada penguatan ekosistem Green Halal. Konsep ini merupakan bagian dari pilar ekoteologi dalam Asta Protas Kementerian Agama, di mana halal dipandang sebagai gaya hidup dan nilai keberlanjutan.

Untuk memperkuat literasi, Kemenag menyasar generasi muda melalui program Halal Goes to Campus. Perguruan tinggi didorong untuk melakukan riset halal yang terintegrasi dengan gerakan green campus.

“Generasi muda merupakan kelompok strategis, baik sebagai konsumen maupun produsen produk halal. Karena itu, literasi halal perlu diperkuat sejak dini,” tegas Fuad.

Tujuan akhir dari regulasi ini bukan sekadar kepatuhan hukum, melainkan transformasi nilai di tengah masyarakat. Fuad berharap halal dapat tumbuh menjadi identitas dan gaya hidup yang melekat.​

“Tujuan akhir dari penyelenggaraan Jaminan Produk Halal bukan hanya membangun kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga membentuk masyarakat yang sadar dan mencintai halal sebagai nilai hidup. Halal harus menjadi budaya dan gaya hidup yang tumbuh di tengah masyarakat,” pungkasnya.(***)

Back to top button