Satpol PP Barito Utara Sosialisasikan Larangan Berjualan di Trotoar
SUDUT KALTENG, Muara Teweh – Satpol PP Barito Utara gencar melaksanakan sosialisasi dan edukasi kepada para pedagang serta pelaku usaha di Kawasan Perkotaan Muara Teweh. Langkah ini sebagai upaya menegakkan aturan larangan berjualan di atas trotoar dan badan jalan.
Kasatpol PP Barito Utara, Suparmi A. Aspian, menyatakan sosialisasi langsung ke lapangan sangat diperlukan agar masyarakat, khususnya para pelaku usaha, memahami regulasi yang berlaku secara luas.
“Pemkab Barito Utara menghendaki adanya keteraturan dalam penataan dagangan. Baik pemilik ruko, toko/warung, maupun pedagang kaki lima (PKL) diimbau agar tidak menggunakan badan jalan, tempat parkir, pemberhentian sementara, atau di trotoar untuk menggelar dagangannya,” katanya di Muara Teweh, Selasa (26/05/2026).
Kabid PPUD Satpol PP Barito Utara, Mujiburrahman, memimpin langsung pendataan terhadap para pedagang yang masih memanfaatkan fasilitas publik untuk kepentingan pribadi.
Saat menyisir kawasan Jalan Sumbawa, petugas menemukan belasan tempat usaha yang melanggar aturan estetika kota. ​Kepada para pelanggar, petugas memberikan teguran dan edukasi secara humanis.
“Dari hasil pendataan di Jalan Sumbawa, diperoleh sebanyak 6 Pedagang Kaki Lima (PKL), 5 Ruko, dan 3 Toko yang kedapatan menggelar dagangannya dengan menggunakan sarana umum seperti trotoar dan badan jalan,” ungkapnya.
Aksi penataan ini mendapat respons positif dari masyarakat, salah satunya datang dari Muhtar Idham selaku pengelola parkir di Pasar Gembira dan Water Front City. Pendekatan yang dilakukan Satpol PP, kata dia, sangat bersahaja sehingga para pedagang dapat menerima arahan dengan lapang dada.​
“Kami merasa sangat terbantu dengan kedatangan Satpol PP Kabupaten Barito Utara. Selain bekerja sesuai SOP, sosialisasi yang dilaksanakan juga sangat humanis. Harapannya, pemerintah bisa terus menata pedagang kaki lima ini sehingga fungsi area parkir tidak berkurang,” tuturnya.
Satpol PP turut memasang sejumlah baliho dan spanduk imbauan di titik-titik strategis termasuk area traffic light. Spanduk itu berisi larangan memberikan uang kepada pengamen, pengemis, badut, manusia silver, hingga anak punk demi keselamatan dan kelancaran lalu lintas bersama. (Jy/man)
















































