Kejaksaan Negeri Kapuas Musnahkan Barang Bukti dari 72 Kasus Kejahatan
Kuala Kapuas – Hari ini, di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kapuas, disaksikan oleh sejumlah pejabat dan undangan, dilakukan pemusnahan enam jenis barang bukti dari 72 perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Acara yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas, Luthcas Rohman, SH, MH, menunjukkan komitmen dalam menegakkan hukum secara tegas dan transparan.
Pemusnahan ini melibatkan barang bukti berbahaya seperti narkotika, senjata tajam, dan senjata api, termasuk 258,52 gram sabu, senjata api rakitan, dan amunisi tajam.
“Pemusnahan dilakukan dengan pembakaran sedangkan terhadap barang bukti berupa narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan melarutkannya dalam cairan detergent dan larutan pembersih lantai,” kata Luthcas, Selasa (23/7/2024).
Luthcas Rohman juga menekankan pentingnya kerjasama antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam upaya pemberantasan kejahatan guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.
“Kehadiran para pelajar dalam acara ini juga diapresiasi sebagai langkah untuk mengedukasi generasi muda tentang pentingnya patuh terhadap hukum demi terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif,” pungkas Luthcas.(fir)