Kuala Kapuas – Polres Kapuas berhasil menangkap AT, seorang wanita yang diduga melakukan live streaming tanpa busana alias bugil di media sosial. Ia diamankan di kawasan Jalan Pemuda, Km 1,5, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kamis (25/7/2024).
“Live tidak mengunakan pakaian dan melakukan masturbasi,” kata Kasatreskrim Polres Kapuas, AKP Abdul Kadir Jailani, dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (26/7/2024).
Abdul Kadir berujar hasil penyidikan mengungkapkan bahwa, wanita asal Kecamatan Pulau Petak itu terlibat dalam live streaming tanpa busana sejak Februari 2024 melalui aplikasi TEVI.
Dalam sesi live streaming yang berlangsung sekitar 30 menit tersebut, menunjukkan pelaku tanpa busana dan melakukan tindakan seksual di depan kamera.
Praktik ini dilakukan untuk mendapatkan keuntungan finansial dari hadiah yang diberikan oleh penonton.
“Pelaku memperoleh hadiah atau gift senilai Rp. 700.000,” jelas dia.
Penyidik dari Polres Kapuas juga menemukan pelaku menggunakan nama samaran dalam akun media sosialnya untuk menyembunyikan identitas asli dan memperdaya penonton.
“Live streaming tanpa busana ini dilakukan pelaku di akun media sosialnya tersebut dengan nama samaran,” tandas Abdul Kadir.
Barang bukti yang disita, termasuk handphone iPhone 11, tripod, adaptor charger, dan alat bantu seks, mendukung temuan ini.
“Pelaku akan dijerat pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” pungkasnya.(fir)