PalangkarayaHukrim

Polisi Ungkap Kasus Curat di Kantor PT. PLN Icon Plus di Palangka Raya

Palangka Raya – Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi di Kantor PT. PLN Icon Plus Unit Layanan Kalteng, Jalan Diponegoro, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Budi Santosa melalui Kasatreskrim, Kompol Ronny M. Nababan dan Kasi Humas, Iptu Sukrianto, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Mapolresta Palangka Raya, Kamis (16/5/2024).

Kasatreskrim menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan berdasarkan penyelidikan Satreskrim Polresta Palangka Raya.

“Dua orang pria berinisial KS (28) dan TW (24) sebagai tersangka kasus curat serta seorang pria berinisial S (28) sebagai penadah barang curian,” ungkap Ronny.

Ketiga tersangka diamankan di sebuah rumah di kawasan Jalan Tingang XXIII.

“Barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu unit HP dan tiga unit laptop yang merupakan hasil curian dari Kantor PT. PLN Icon Plus,” pungkasnya.(*/red)

Back to top button