
SUDUTKALTENG, Palangka Raya – Polda Kalimantan Tengah mengambil langkah tegas dalam menindak aksi penyegelan ilegal terhadap sebuah perusahaan di Kabupaten Barito Selatan. Dalam perkembangan terbaru, Ketua Grib Jaya Kalteng, R, ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan .
“Kita telah menetapkan satu orang tersangka yakni berinisial R, yang mana bersangkutan selaku Ketua DPD Ormas Grib Jaya wilayah Kalimantan Tengah,” kata Dirreskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, Kamis (22/5/2025).
Pihak kepolisian menyebut tindakan penyegelan yang dilakukan R termasuk pelanggaran hukum dengan dugaan penggunaan kekerasan dan pelanggaran masuk secara paksa ke area perusahaan. Atas perbuatannya, R dijerat dengan Pasal 335 dan Pasal 167 KUHP.
Kombes Nuredy mengungkapkan, kasus ini tidak berhenti pada satu tersangka. Polda Kalteng saat ini masih melakukan pengembangan penyidikan guna mengungkap pelaku lain yang diduga turut serta dalam aksi tersebut.
“Tidak menutup kemungkinan pelaku lainnya juga akan ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Sebelumnya, aksi penyegelan yang dilakukan oleh DPD Grib Jaya Kalteng terhadap PT BAP di Barito Selatan pada 26 April 2025, mencuri perhatian publik setelah video potongan kejadian tersebut viral di media sosial.
Dalam video, anggota DPD Grib Jaya memasang spanduk yang bertuliskan, “Pabrik dan gudang ini dihentikan operasionalnya oleh DPD Grib Jaya Kalteng.”
Aksi penyegelan ini terjadi setelah DPD Grib Jaya mendapatkan kuasa dari Sukarto, warga yang berselisih dengan pihak PT BAP.
Perselisihan ini berkaitan dengan ketidakpenuhan kewajiban pembayaran harga karet yang belum dilunasi oleh PT BAP, yang sesuai dengan kesepakatan awal senilai Rp778.732.739.
Kasus ini sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Buntok, Pengadilan Tinggi Palangka Raya, dan Mahkamah Agung, yang menyatakan PT BAP melakukan wanprestasi atas pembayaran tersebut.(*)