KaltengHukrim

Polda Kalteng Ungkap Kasus Pembukaan Lahan Ilegal 102 Hektare

Palangka Raya – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng berhasil mengungkap kasus kejahatan kehutanan berupa pembukaan lahan tanpa izin di wilayah Kabupaten Lamandau. Tersangka berinisial M ditetapkan sebagai pelaku dalam perkara pembukaan lahan ilegal seluas kurang lebih 102 hektare di kawasan hutan produksi tetap milik PT Grace Putri Perdana.

Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, menyatakan bahwa modus operandi tersangka adalah membuka lahan untuk perkebunan kelapa sawit tanpa mengantongi izin dari pihak berwenang.

“Tersangka membuka kawasan hutan produksi tetap seluas 102 hektare tanpa izin,” katanya, Senin (28/4/2025).

Dari lokasi kejadian, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain Lahan seluas 102 hektare, 33 surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah tertanggal 24 Agustus 2023.

Selain itu, Ditreskrimsus menyita sejumlah dokumen penting, termasuk laporan pengaduan dari PT Grace Putri Perdana dan SK Menteri LHK RI Nomor: SK.740/MENLHK/SETJEN/HPL.00, yang menjadi dasar hukum atas izin usaha kehutanan milik perusahaan.

Kasus ini bermula dari laporan resmi PT Grace Putri Perdana ke Mapolda Kalteng pada 11 September 2024. Berdasarkan hasil penyelidikan, terungkap bahwa aktivitas ilegal tersebut berlangsung antara Mei 2023 hingga 24 Agustus 2024, tepatnya di Desa Suja, Kecamatan Lamandau.

Direktur Reskrimsus Polda Kalteng, Kombes Pol Rimsyahtono, menegaskan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf a UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dalam UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 7,5 miliar,” jelasnya.(hen)

Back to top button