DPRD Barito Utara

Dampak Limbah ke Sawah Warga, DPRD Panggil PT EBA dan PT BBC

SUDUT KALTENG, Muara Teweh – DPRD Barito Utara, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dampak limbah operasional PT Energitama Bumi Arum (EBA) dan PT BBC. Kegiatan operasional kedua perusahaan tersebut dilaporkan menimbulkan dampak lingkungan berupa sedimentasi yang merusak area persawahan dan perkebunan milik warga Desa Trinsing, Kecamatan Teweh Selatan.

Rapat berlangsung di ruang sidang DPRD Barito Utara dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD, Taufik Nugraha, Selasa (7/10/2025).

Dalam rapat, Taufik Nugraha menyampaikan bahwa DPRD akan terus mengawal dan mengawasi operasional perusahaan, khususnya yang berpotensi merusak lingkungan.

“Kami minta seluruh perusahaan yang beroperasi di Barito Utara untuk menyampaikan paparan terkait pengelolaan lingkungan, dan memastikan bahwa pembukaan lahan tidak menimbulkan kerusakan atau dampak negatif bagi masyarakat sekitar,” tegasnya.

Taufik Nugraha menambahkan bahwa DPRD dan dinas teknis akan melakukan kunjungan lapangan ke lokasi terdampak di Desa Trinsing, guna memverifikasi langsung kondisi di lapangan dan memastikan kesesuaian dengan regulasi lingkungan yang berlaku.

Politisi PDI-P itu juga meminta PT EBA dan PT BBC untuk menyerahkan dokumen-dokumen teknis dan administratif, seperti AMDAL, izin pembuangan limbah cair dan B3, serta laporan kegiatan lingkungan kepada pemerintah daerah.

Kami ingin ada keterbukaan data dan komitmen nyata dari perusahaan dalam menjaga kelestarian lingkungan. Aktivitas ekonomi harus berjalan, tapi jangan sampai mengorbankan keseimbangan alam dan hak masyarakat,” ungkapnya.(man)

Back to top button