Dorong Perlindungan Hukum, Aliansi Masyarakat Adat Barito Utara Desak Pembentukan Perda
SUDUT KALTENG, Muara Teweh – Aliansi Masyarakat dan Masyarakat Adat Barito Utara mendesak pemerintah daerah dan DPRD segera membentuk regulasi hukum yang mengatur dan melindungi keberadaan masyarakat hukum adat.
Hal ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Pj Bupati Indra Gunawan, pimpinan dan anggota DPRD, serta unsur Forkopimda dan perwakilan SKPD, Rabu (3/9/2025).
Pj Demang Adat Lahei, Aryosi Jiono, mendesak segera disusun dan disahkan Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di wilayah Barito Utara.
“Selama ini Perda Perlindungan masyarakat hukum adat di wilayah kita ini tidak ada. Kita ingin agar adat istiadat yang sudah berjalan sudah tertata memiliki regulasi aturan yang jelas,” jelasnya.
Ia menambahkan, keberadaan Perda akan menjadi dasar hukum yang kuat bagi para pemangku adat dalam melestarikan dan menjalankan adat istiadat secara sah dan terstruktur.
“Kami meminta dewan agar bisa menghadirkan sebuah Perda bagi masyarakat adat,” tegas Aryosi.
Anggota DPRD Barito Utara, H Tajeri, menyampaikan pihaknya sangat mendukung pembentukan Perda masyarakat adat.
Namun, ia menjelaskan belum adanya Undang-Undang khusus tentang masyarakat adat dari pemerintah pusat menjadi kendala utama.
“Raperda harus merujuk pada undang-undang di atasnya. Sampai saat ini UU tentang masyarakat adat belum disahkan oleh DPR RI. Ini yang jadi hambatan formal bagi kami di DPRD,” terangnya.
Tajeri menegaskan DPRD Barito Utara tetap berkomitmen mendorong regulasi perlindungan masyarakat adat sebagai bentuk tanggung jawab terhadap warisan budaya dan kearifan lokal.(man)















































