
DPRD Barito Utara Gelar Dua Agenda Rapat Paripurna Pertama
Muara Teweh – DPRD Barito Utara melaksanakan dua agenda penting dalam Rapat Paripurna pertama tahun 2025 di ruang rapat paripurna DPRD setempat. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Barito Utara, Ir. Hj. Mery Rukaini, yang didampingi oleh Wakil Ketua I DPRD, H. Benny Siswanto, dan Wakil Ketua II DPRD, Hj. Henny Rosgiaty Rusli, Senin (14/4/2025).
Rapat dihadiri oleh seluruh anggota DPRD, Pj. Setda Drs. Jufriansyah, unsur FKPD, staf ahli Bupati, kepala perangkat daerah, serta undangan.
Agenda pertama rapat paripurna dimulai dengan penyampaian Pidato Pengantar oleh Bupati Barito Utara terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Barito Utara Tahun Anggaran 2024.
Pidato ini memberikan gambaran menyeluruh mengenai capaian dan evaluasi kinerja pemerintah daerah selama tahun anggaran 2024, serta langkah-langkah yang akan diambil dalam rangka pembangunan Kabupaten Barito Utara ke depan.
Agenda kedua rapat paripurna adalah pengumuman penetapan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Barito Utara Periode 2024-2029. Tata tertib ini menjadi pedoman bagi seluruh anggota DPRD dalam menjalankan tugas, fungsi, dan wewenang mereka selama lima tahun mendatang.
Ketua DPRD Barito Utara, Ir. Hj. Mery Rukaini, menyampaikan bahwa penetapan tata tertib merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa setiap proses legislatif berjalan dengan aturan yang jelas dan etika yang baik.
“Dengan tata tertib yang baru, kita berharap seluruh anggota DPRD dapat menjalankan tugas mereka dengan lebih tertib, profesional, dan bertanggung jawab,” tegas Mery.(iis)