DPRD Barito Utara

DPRD Desak PT Sapalar Yasa Kartika Segera Bayar Ganti Rugi Lahan Warga Lahei

SUDUT KALTENG, Muara Teweh – DPRD Barito Utara Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT Sapalar Yasa Kartika soal permasalahan pembebasan lahan masyarakat di Kecamatan Lahei. Rapat ini berlangsung di ruang rapat DPRD setempat, Senin (6/10/2025).

Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Hj. Henny Rosgiaty Rusli, menegaskan bahwa proses pembebasan lahan, baik yang sudah digarap maupun yang belum, harus diselesaikan secara adil dan transparan demi menjaga ketenangan warga.

“Kami harap perusahaan dapat segera menyelesaikan pembayaran ganti rugi kepada masyarakat, agar tidak menimbulkan keresahan,” kata Henny saat memimpin RDP.

Anggota DPRD, Hasrat, juga mengingatkan agar perusahaan tidak melakukan aktivitas penggarapan sebelum pembayaran dilakukan.

“Perusahaan harus terlebih dahulu melakukan pendataan, sosialisasi, dan identifikasi lahan secara menyeluruh sebelum beroperasi,” tegasnya.

Sementara itu, H. Parmana Setiawan, menyoroti kewajiban perusahaan dalam membangun kebun plasma sebesar 20% dari total lahan, sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Perusahaan wajib membangun kebun plasma bersamaan dengan kebun inti agar masyarakat juga merasakan manfaat ekonomi,” pesan Parmana.

Menanggapi hal tersebut, perwakilan PT Sapalar Yasa Kartika, Nur Wahyudi HS, menyatakan komitmen perusahaan untuk segera menyelesaikan kewajiban terhadap masyarakat.

“Kami akan menuntaskan pembayaran ganti rugi lahan masyarakat secepatnya,” singkatnya.(man)

Back to top button