Bareskrim Ungkap Dugaan Korupsi Besar dalam Proyek Penerang Jalan Umum Tenaga Surya
Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM. Penggeledahan ini terkait dengan penyidikan dugaan korupsi dalam pengadaan dan pelaksanaan proyek Penerang Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) pada tahun 2020.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa, mengonfirmasi penggeledahan tersebut kepada wartawan pada Kamis (4/7/2024). “Betul (Ada penggeledahan),” ujarnya singkat.
Proyek PJUTS ini adalah program pemerintah yang dikelola oleh Kementerian ESDM melalui Ditjen EBTKE dan didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Arief menjelaskan bahwa penyidikan tengah difokuskan pada dugaan korupsi yang terjadi dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek tersebut.
“Pengusutan kasus ini terkait dengan penyimpangan yang diduga merupakan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek Penerang Jalan Umum Tenaga Surya tahun 2020 di Ditjen EBTKE Kementerian ESDM,” kata Arief.
Arief mengungkap bahwa nilai kontrak proyek di wilayah tengah mencapai ratusan miliar rupiah, dengan perkiraan kerugian negara sekitar Rp 64 miliar.
“Untuk nilai kontrak wilayah tengah saja sekitar Rp 108 miliar. Dugaan sementara nilai kerugian sekitar Rp 64 miliar, saat ini masih dalam proses perhitungan oleh ahli,” jelasnya.(*)