MK Tolak Gugatan UU IKN, Jakarta Tetap Ibu Kota
SUDUT KALTENG, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk seluruhnya permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 (UU IKN).
Sidang Pengucapan Putusan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, Selasa (12/5/2026).
Dikutip dari laman resmi MKRI, Hakim Konstitusi Adies Kadir, Mahkamah merespons dalil Pemohon, Zulkifli, yang menyebut adanya ketidaksinkronan antara UU DKJ (UU 2/2024) dan UU IKN (UU 3/2022).
Pemohon menilai kondisi ini memicu kekosongan status konstitusional ibu kota yang bisa berimplikasi pada keabsahan administrasi pemerintahan.​
Namun, Mahkamah menegaskan bahwa norma Pasal 2 ayat (1) UU DKJ harus dimaknai dalam kaitannya dengan Pasal 73 UU tersebut.
Kekuatan mengikat norma pemindahan ibu kota baru terjadi ketika Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Nusantara ditetapkan.
Mahkamah merujuk pada pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 38/PUU-XXIV/2026 yang menyatakan bahwa waktu pemindahan IKN sepenuhnya bergantung pada saat ditetapkannya Keppres oleh Presiden.
Sesuai Pasal 87 UU 12/2011, peraturan perundang-undangan mulai berlaku pada tanggal diundangkan kecuali ditentukan lain.
​“Artinya, dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud. Sehingga berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan ditetapkannya keputusan presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara,” jelas Adies.
Mahkamah menilai dalil Pemohon mengenai adanya “disharmoni horizontal” antara UU IKN dan UU DKJ tidak beralasan menurut hukum.
Meskipun UU DKJ telah diundangkan pada 2024, status Jakarta tidak serta-merta hilang tanpa adanya Keppres pemindahan.
Mahkamah menyatakan bahwa desain norma saat ini sudah memberikan jaminan kesinambungan status ibu kota selama masa transisi.
Dengan demikian, dalil yang menyatakan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 ditolak oleh Mahkamah.(***)















































