Bawaslu Temukan 126 Dugaan Pelanggaran Konten Siber Selama Masa Kampanye
Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menemukan 126 dugaan pelanggaran konten siber selama masa kampanye Pemilu 2024. Dugaan pelanggaran tersebut terbagi menjadi tiga jenis, yaitu ujaran kebencian, hoaks, dan dugaan pelanggaran pemilu.
Komisioner Bawaslu Lolly Suhenty mengatakan, dugaan pelanggaran konten siber tersebut ditemukan melalui patroli pengawasan siber, penelusuran melalui Intelligent Media Monitoring (IMM) Bawaslu, dan aduan masyarakat.
“Dari hasil pengawasan, kami menemukan 126 dugaan pelanggaran konten siber,” kata Lolly dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu RI, Rabu (20/12/23).
Berdasarkan jenis pelanggaran, 124 konten merupakan ujaran kebencian, satu konten hoaks, satu konten politisasi SARA, dan delapan konten menyasar ke penyelenggara Pemilu 2024.
“Belum ditemukan pelanggaran konten yang tertuju kepada partai politik maupun Calon Anggota Legislatif,” kata Lolly.
Dari segi platform, 52 akun di Facebook, 38 akun di Instagram, 32 akun di Twitter, tiga akun di TikTok, dan satu akun di YouTube.
Untuk meredam hal tersebut, Bawaslu telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Bawaslu meminta Kemenkominfo untuk membatasi akses konten terhadap akun-akun media sosial tersebut.
“Terhadap temuan di atas, Bawaslu telah tiga kali melayangkan permohonan pembatasan akses konten kepada Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Kominfo RI,” kata Lolly.(*)