Banjarbaru – Polda Kalsel mengungkap peredaran pupuk ilegal di wilayah Kota Banjarbaru, tepatnya di sebuah gudang jalan Tambak Tarap, Kelurahan Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin.
Pupuk jenis Phospate Organic Natural merek Gajah Hitam Sakti tersebut berpotensi merugikan petani dan konsumen di daerah ini.
“Kami telah mengungkap kasus pupuk ilegal tidak terdaftar di Kementerian Pertanian RI dengan jumlah sebanyak 600 ton,” kata Kapolda Kalsel, Irjen Pol Winarto, dalam konferensi pers, Selasa (5/11/2024).
Kapolda juga menjelaskan setelah berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian RI melalui Dinas Pertanian Provinsi Kalsel. Hasilnya, diketahui pupuk tersebut memang tidak terdaftar.
“Untuk kandungan yang ada pada pupuk ilegal ini, Polda Kalsel bersama Dinas Pertanian akan melakukan pengecekan lebih lanjut. Berdasarkan pemeriksaan awal dari bungkusan tersebut, pupuk ini memang tidak terdaftar,” ujarnya.
Menurut keterangan pemilik gudang berinisial NH, selama dua bulan terakhir, sebanyak 30 kontainer pupuk ilegal telah masuk ke lokasi penyimpanan.
Pupuk kemudian didistribusikan ke beberapa wilayah, termasuk Tanah Laut (Kalsel) dan Kalimantan Tengah (Kalteng).
NH juga menyebut pupuk ilegal tersebut dibeli dengan harga Rp 200.000 per karung dan dijual kembali dengan harga Rp 250.000.***