Terlibat Peredaran Narkoba, Pemuda di Barito Utara Ditangkap dengan Sabu 95,72 Gram
Muara Teweh – Polisi menangkap pemuda 25 tahun berinisial AA, warga Desa Pandran Permai, Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara. Ia diamankan tim Opsnal Satresnarkoba Polres Barito Utara atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 95,72 gram.
Kapolres Barito Utara, AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasihumas Kompol Sugiya, menyampaikan pelaku ditangkap setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat mengenai peredaran narkoba di Jalan Negara Muara Teweh-Banjarmasin, KM 30, Desa Sikui, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, pada Rabu (6/11/2024).
Selanjutnya, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Barito Utara melakukan penyelidikan. Dalam prosesnya, mereka mengamati gerak-gerik seorang pemuda yang tampak mencurigakan di sekitar Jalan Negara Muara Teweh-Banjarmasin.
Setelah digeledah, polisi menemukan barang bukti berupa narkoba disimpan di dalam kantong jaket pelaku, yakni satu klip besar sabu yang dibungkus dengan plastik bekas kopi bermerek Kapal Api.
Pelaku bersama barang bukti sabu seberat 95,72 gram kemudian dibawa ke Mapolres Barito Utara untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” ujar Kompol Sugiya, didampingi Kasatresnarkoba Polres Barito Utara, AKP Robertus Sonny, Sabtu (9/11/2024). (man)