KaltengHukrim

Polda Kalteng Gagalkan Peredaran 50,6 Kg Sabu di Lamandau

Palangka Raya – Komitmen Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) dalam memberantas peredaran gelap narkoba terus ditunjukkan. Salah satu bukti nyata adalah keberhasilan Polres Lamandau, di bawah kepemimpinan AKBP Bronto, yang mengungkap kasus tindak pidana narkoba dengan mengamankan seorang pelaku berinisial W (33) beserta barang bukti sebanyak 50,6 kilogram narkoba jenis sabu.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto menyampaikan hal ini saat memimpin konferensi pers dan pemusnahan barang bukti di Lobby Mapolda, Selasa (15/10/2024). Kegiatan dihadiri oleh Kajati Dr. Undang Mugopal, Danrem 102 Panju Panjung Brigjen TNI Iwan Rosandriyanto, serta sejumlah pejabat forkopimda Kalteng lainnya.

Kapolda menjelaskan, pengungkapan ini berawal saat tim patroli gabungan Polres Lamandau melakukan pengecekan kelengkapan surat kendaraan di Jalan Lintas Kalimantan Km. 4, Desa Kujan, Kecamatan Bulik. Tim menghentikan sebuah minibus Toyota Calya dengan nomor polisi B 2742 UFC yang dikemudikan oleh terduga pelaku W.

Saat diperiksa, W mengaku berasal dari Provinsi Kalimantan Barat dan menuju Kalimantan Selatan dengan muatan jerigen berisi minyak. Namun, setelah pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan bahwa jerigen tersebut berisi bungkusan plastik hitam. Dalamnya terdapat 47 bungkus yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 50,6 kilogram.

Terduga pelaku kini diamankan untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, guna mengungkap jaringan pengirim dan penerima narkoba tersebut. Kapolda menegaskan bahwa meski ini merupakan pengungkapan yang signifikan, ancaman peredaran narkoba masih ada.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” ujarnya.(tom)

Back to top button