Uang Lansia Dicuri Saat Sholat Subuh, Ternyata Pelaku Beraksi Bersama Suami yang DPO
Palangka Raya – Seorang wanita berinisial ST (48) tega mencuri tas milik seorang lansia bernama Ibu Soimah (60) yang berisi uang tunai sebesar Rp 50 juta. Kejadian ini terjadi di Masjid Nurul Islam di Jalan Ahmad Yani, Palangkara Raya, Kalimantan Tengah, pada 19 Februari 2024, sekitar pukul 04.40 WIB.
ST melancarkan aksinya saat korban Soimah sedang melaksanakan Sholat Subuh. Ia mengambil tas tersebut ketika korban sedang melakukan sujud di rakaat kedua.
Kapolsek Pahandut, Kompol Volvy Apriana, mengungkapkan bahwa ST selama ini memang sering melakukan Tindak Pidana Pencurian di kawasan Pasar Besar, Jalan Ahmad Yani, Kota Palangka Raya. Sasaran utamanya adalah para pedagang.
“Tersangka mengakui bahwa dirinya melakukan aksi pencurian bersama-sama dengan suaminya yang saat ini telah kami jadikan DPO,” kata Volvy, saat Konferensi Pers, Selasa (5/3/2024) sore.
Modus yang digunakan ST dan suaminya adalah berusaha mengelabui para pedagang untuk mengambil barang-barang berharga seperti uang tunai, HP, hingga barang dagangan.
“Selama melakukan tindak pidana tersebut, tersangka pun mengaku bahwa selama kurang lebih satu tahun terakhir telah beraksi sebanyak puluhan kali di beberapa wilayah, diantaranya yakni Palangka Raya, Kapuas, Pulang Pisau hingga Banjarmasin,” ungkap Volvy.
Saat ini, ST mendekam di rutan Mapolsek Pahandut guna menjalani proses hukum yang berlaku. Ia terancam dijerat Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara.