SUDUTKALTENG, Makasar – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan resmi melakukan eksekusi penahanan terhadap terpidana kasus kosmetik bermerkuri, Mira Hayati, Rabu (18/2/2026).
Pemilik brand MH Cosmetic ini dijemput di kediaman pribadinya di kawasan Tamalanrea, Kota Makassar, setelah putusan hukumnya dinyatakan inkrah.
Eksekusi ini dipimpin oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Jaksa Eksekutor Bidang Pidana Umum, dengan dukungan dari Tim Intelijen Kejati Sulsel serta Kejari Makassar.
Proses penjemputan disaksikan langsung oleh aparat lingkungan setempat, yakni Ketua RT 01 RW 07, Kelurahan Kapasa Raya.
Sebelum dibawa ke jeruji besi, Mira Hayati menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
Setelah dinyatakan sehat, ia langsung digiring menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1A Makassar untuk menjalani masa hukumannya.
Berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung, terpidana Mira Hayati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait peredaran produk skincare ilegal yang mengandung bahan berbahaya merkuri.
Atas perbuatannya, terpidana dijatuhi vonis pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) subsider 2 (dua) bulan kurungan.
Sebagai informasi, perjalanan kasus ini cukup dinamis. Pada tingkat pertama (PN Makassar), ia divonis 10 bulan.
Jaksa kemudian banding hingga PT Makassar memperberat hukuman menjadi 4 tahun, sebelum akhirnya diputuskan 2 tahun oleh Mahkamah Agung.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan bahwa eksekusi ini adalah bukti nyata penegakan hukum tanpa pandang bulu.
“Saya telah instruksikan jajaran untuk segera melakukan eksekusi. Tidak ada perlakuan istimewa bagi siapa pun. Hukum harus ditegakkan secara profesional,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa kasus ini menjadi peringatan keras (warning) bagi seluruh pelaku usaha kosmetik di Sulawesi Selatan agar tidak mengorbankan kesehatan masyarakat demi keuntungan pribadi.(***)
















































