PemerintahanPemkab Murung Raya

Pemkab Murung Raya Gelar FGD Penyusunan Ranperda Pengelolaan Sampah

Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten Murung Raya melalui Dinas Lingkungan Hidup menggelar Focus Group Discussion dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai pengelolaan sampah. Kegiatan ini berlangsung di Aula Cahai Ondui Tingang, Gedung B Kantor Bupati Mura, Senin (4/11/2024).FGD ini untuk mengoptimalkan sinergi lintas sektor dalam menghadapi tantangan pengelolaan sampah di wilayah Kabupaten Murung Raya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Murung Raya, Donal, mengungkapkan bahwa penyusunan Ranperda ini merupakan langkah penting sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Ia berharap, dengan adanya Ranperda ini, pengelolaan sampah dapat dilakukan secara berkelanjutan, yang pada gilirannya akan meningkatkan kualitas lingkungan serta kesehatan masyarakat.

“Ranperda ini diharapkan dapat membantu mewujudkan pengelolaan sampah yang lebih efektif dan berdampak positif bagi lingkungan dan kesehatan warga,” ujar Donal.

Asisten III Setda Murung Raya, Batara, yang mewakili Pj Bupati, menyampaikan pentingnya partisipasi semua pihak dalam mengatasi isu sampah. Ia mengajak seluruh peserta FGD untuk memanfaatkan momentum ini guna memperkuat penerapan konsep 3R (Reduce, Reuse, Recycle) dalam pengelolaan sampah di daerah.

“Pengelolaan sampah adalah tanggung jawab bersama. Pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha harus bersinergi untuk mencapai target pengurangan dan penanganan sampah secara efektif,” kata Batara.

Kegiatan FGD ini juga menghadirkan narasumber dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah yang memberikan pendampingan dalam proses penyusunan Ranperda. Kehadiran narasumber diharapkan dapat memperkaya wawasan peserta FGD dan menghasilkan regulasi yang tepat sasaran dalam upaya pengelolaan sampah di Murung Raya. (iis)

Back to top button