Abpednas Barito Utara & Kejaksaan Teken MoU Pencegahan Penyimpangan
SUDUT KALTENG, Muara Teweh – Komitmen serius dalam mewujudkan tata kelola desa yang bersih, transparan, dan akuntabel di Barito Utara semakin diperkuat. Hal ini ditandai dengan pelaksanaan Rapat Koordinasi sekaligus Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Abpednas Kabupaten Barito Utara dan Kejaksaan Negeri Barito Utara.
Acara tersebut dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Barito Utara, Felix Sonadie Y.Tingan, di Aula Barakati, Muara Teweh, Rabu (19/11/2025). Felix menekankan kolaborasi ini adalah momentum besar yang mencerminkan kesungguhan dalam mencegah penyimpangan dana desa.
“Pengawasan bukanlah untuk mencari kesalahan, tetapi untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang digunakan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa,” Wakil Bupati dilansir dari laman humas barut.
Felix juga menyoroti peningkatan kapasitas anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa) melalui pelatihan dan bimbingan teknis. Sinergi antara BPD di berbagai kecamatan diharapkan dapat memastikan setiap anggota BPD memahami secara penuh tugas, wewenang, dan batasan hukum yang mengatur peran pengawasan mereka.
Ketua Panitia, Imbran Rosadi, dalam laporannya menegaskan bahwa tujuan utama kegiatan ini adalah sebagai upaya pencegahan dini terhadap penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa.
“Kegiatan ini dihadiri oleh 93 Ketua BPD dan 207 anggota BPD dari total 561 anggota BPD se-Barito Utara, menunjukkan antusiasme tinggi terhadap agenda penguatan pengawasan dana desa,” ucapnya.(man)
















































