
APBD 2024 Barito Utara: Penyesuaian Berdasarkan Hukum dan Kebutuhan Ekonomi Daerah
Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara telah mengajukan perubahan Nota Keuangan dan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Pengajuan ini didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku dan kebutuhan mendesak di daerah.
Pj. Bupati Barito Utara, Drs. Muhlis, menjelaskan bahwa APBD Tahun Anggaran 2024 telah disusun menggunakan aplikasi terintegrasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
“Sistem ini memastikan bahwa penyusunan anggaran dilakukan sesuai dengan langkah-langkah yang berkelanjutan dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Muhlis, Rabu (4/9/2024).
Dasar hukum pelaksanaan perubahan APBD mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 149 Ayat (1) mengatur fungsi anggaran DPRD Kabupaten/Kota, sedangkan Pasal 152 Ayat (1) dan (2) menjelaskan bahwa fungsi anggaran diwujudkan melalui pembahasan dan persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Perda) APBD, termasuk Perubahan APBD.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengatur kondisi-kondisi yang memungkinkan terjadinya perubahan APBD, seperti perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, pergeseran anggaran, keadaan darurat, dan keadaan luar biasa.
Perubahan APBD ini akan disesuaikan dengan kebijakan pemerintah yang strategis dan prioritas untuk memastikan bahwa alokasi anggaran mendukung tujuan utama pemerintah. Kegiatan-kegiatan yang memerlukan perhatian segera juga akan mendapatkan prioritas dalam penyesuaian anggaran.
Pemerintah akan mempertimbangkan usulan dari berbagai pihak terkait dalam proses perubahan APBD. Masukan dari masyarakat dan stakeholder lainnya akan menjadi pertimbangan penting dalam menentukan prioritas dan alokasi anggaran.
Selain itu, inflasi dan eskalasi harga akan diperhitungkan dalam penyesuaian ini untuk mengakomodasi perubahan biaya akibat fluktuasi ekonomi, guna menjaga kestabilan keuangan daerah. Terakhir, pemerintah akan memperhitungkan sisa waktu pelaksanaan kegiatan, memastikan bahwa waktu yang tersedia cukup untuk menyelesaikan program-program yang telah direncanakan. (iis)