Pemkab Barito Utara

Pemkab Barito Utara Dukung Pelaksanaan PSU Pasca Putusan MK

Muara Teweh – Pemkab Barito Utara diwakili oleh Asisten Setda Bidang Administrasi Umum, Yaser Arafat, menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Rapat ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari keputusan MK yang memerintahkan pelaksanaan PSU di dua TPS di wilayah Barito Utara.

Yaser Arafat dalam kesempatan tersebut menyatakan dukungannya terhadap pelaksanaan PSU yang akan dilaksanakan dengan prinsip transparansi, demokrasi, serta sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kami siap mendukung penyelenggaraan PSU agar berjalan dengan aman, tertib, dan sesuai dengan aturan hukum yang telah ditetapkan,” ungkap Yaser, Senin (10/3/2025).

Rapat ini dihadiri KPU, Bawaslu, serta unsur Forkopimda Barito Utara yang membahas kesiapan teknis dan logistik pelaksanaan PSU.

Dalam pertemuan ini ditekankan pentingnya menjaga netralitas dan kondusivitas selama proses pemungutan suara ulang agar berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku..

KPU dan Bawaslu juga memastikan bahwa seluruh proses PSU akan diawasi dengan ketat guna menghindari pelanggaran dan menjaga hak pilih masyarakat tetap terlindungi.

Keduanya menegaskan pentingnya pelaksanaan yang jujur dan adil demi menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.

Hasil dari Rapat ITU memutuskan bahwa PSU pasca putusan MK akan dilaksanakan pada hari Sabtu, 22 Maret 2025, dengan persiapan yang matang dan koordinasi antara berbagai pihak terkait.

KPU dan Bawaslu berkomitmen untuk memastikan bahwa proses PSU berjalan dengan lancar, aman, dan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh MK.(man)

Back to top button