Perpanjangan Jabatan Kepala Desa di Barito Utara dan MOU Bersama Kejaksaan
Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menggelar pengukuhan Kepala Desa se-Kabupaten Barito Utara dan penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU) dengan Kejaksaan Negeri di Arena Terbuka Tiara Batara, Muara Teweh, Rabu (23/10/2024).
Pj Bupati Barito Utara, Drs. Muhlis, mengatakan peran kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sangat vital dalam mengembangkan potensi desa.
“Kita perlu bersinergi dan berinovasi dalam merumuskan kebijakan yang pro-rakyat,” kata Muhlis, seraya menambahkan perpanjangan masa jabatan kepala desa dan BPD adalah bentuk pengakuan atas dedikasi dan kerja keras mereka dalam membangun desa.
Ia juga mengingatkan bahwa tugas sebagai pemimpin desa adalah melayani masyarakat, serta mengajak semua pihak untuk membangun komunikasi yang baik dan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam program pembangunan desa.
“Kita dihadapkan pada tantangan kompleks, mulai dari ekonomi, pendidikan, kesehatan, hingga infrastruktur,” ujarnya sambil mendorong persiapan rencana pembangunan desa untuk APBDes 2025.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Suparmi A. Aspian, menjelaskan bahwa sesuai Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, masa jabatan kepala desa diperpanjang dari enam menjadi delapan tahun. Dalam pengukuhan tersebut, 93 kepala desa dan 561 anggota BPD mendapatkan perpanjangan masa jabatan.
Kegiatan ini juga diakhiri dengan penyerahan Surat Keputusan perpanjangan masa jabatan kepala desa dan penandatanganan MOU dengan Kejaksaan Negeri, menandai langkah baru dalam sinergi pemerintahan dan peningkatan layanan kepada masyarakat.(man)