Pemkab Barito Utara

Pj. Bupati Barito Utara Melantik PAW Kades Bintang Ninggi II

Muara Teweh- Pj. Bupati Barito Utara Drs. Muhlis melantik sekaligus mengambil sumpah dan janji jabatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Bintang Ninggi II, di Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara, Rabu (22/5/2024).

Dalam pelantikan Kepala Desa PAW Bintang Ninggi II tersebut dihadiri, yang mewakili unsur FKPD, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Kepala Perangkat Daerah, Camat Teweh Selatan, tokoh agama, tokoh masyarakat dan undangan lainnya.

“Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada BPD Bintang Ninggi II, Pemdes Bintang Ninggi II dan masyarakat Desa Bintang Ninggi II, yang telah sukses melaksanakan Musyawarah Desa Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Desa Bintang Ninggi II, dengan memilih salah satu putra terbaiknya Taufikurrahman untuk memimpin Desa Bintang Ninggi II sebagai Kepala Desa,” kata Pj. Bupati Barito Utara Drs. Muhlis.

Baca Juga: Pj. Bupati Barito Utara Kunjungi Galeri Mr. Murdani, Dorong Pelestarian Budaya dan Peningkatan Ekonomi UMKM

Dikatakan Pj. Bupati Barito Utara Drs. Muhlis, pemilihan pemimpin, khususnya pemilihan Kepala Desa seringkali disertai dengan adanya gejolak perpecahan didalam masyarakat, yang disebabkan perbedaan calon yang diusung dan dipilih.

“Namun disinilah kita melihat kedewasaan masyarakat Desa Bintang Ninggi II yang siap menerima siapapun pemimpin Desa Bintang Ninggi II yang terpilih,” ungkapnya.

Pj. Bupati Barito Utara Drs. Muhlis menambahkan, keberhasilan dan kesuksesan tersebut bisa menjadi acuan atau tempat untuk belajar dan berbagi pengalaman bagi desa-desa yang juga akan melaksanakan pemilihan Kepala Desa antar waktu, seperti Desa Jamut di Kecamatan Teweh Timur nantinya.

“Kita patut bersyukur dengan sukses dan lancarnya pelaksanaan pemilihan Kepala Desa antar waktu pada beberapa desa di Kabupaten Barito Utara, tidak terdapat gejolak dan gangguan keamanan, dan semuanya sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.

Ditambahkan Muhlis kerja keras dan peran aktif Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Penjabat Kepala Desa dan jajaran Pemdes, tokoh agama dan tokoh masyarakat, aparat keamanan, terutama masyarakat desa itu sendiri, sangat menentukan keberhasilan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa antar waktu.

Disampaikan Muhlis Kepala Desa antar waktu mempunyai tugas, fungsi dan kewenangan yang sama dengan Kepala Desa yang dipilih langsung oleh masyarakat desa. Kepala Desa antar waktu harus mampu melanjutkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa, yang telah dijalankan oleh penjabat kepala desa atau kepala desa sebelumnya.

“Atas nama masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Barito Utara, saya mengharapkan kepada Kepala Desa Pengganti Antar Waktu Desa Bintang Ninggi II ini, agar terus melanjutkan program-program yang sudah baik dan dijalankan oleh Kepala Desa maupun Penjabat Kepala Desa sebelumnya,” ungkapnya.

Baca Juga: Pj. Bupati Barito Utara Paparkan Kinerja Triwulan II di Hadapan Kemendagri

Pj. Bupati juga berharap peran aktif dari Badan Permusyawaratan Desa serta masyarakat Desa Bintang Ninggi II agar selalu memberikan kritik dan masukan yang membangun demi terwujudnya masyarakat Desa Bintang Ninggi II yang lebih maju lagi.

“Saya juga meminta kepada Kepala Dinas Sosial PMD Kabupaten Barito Utara dan Camat Teweh Selatan, agar senantiasa memberikan dukungan dan bimbingan kepada Kepala Desa Antar Waktu Desa Bintang Ninggi II yang baru saja dilantik dan diambil sumpah janji hari ini, khususnya saat menghadapi kendala atau permasalahan yang ada,” tutupnya. (Iis)

Back to top button