Pj Bupati Barito Utara Melantik Sefendi Pj Kades Muara Wakat
Muara Teweh– Penjabat (Pj) Bupati Barito Utara, Drs. Muhlis melantik dan mengambil sumpah janji jabatan Pj Kepala Desa (Kades) Muara Wakat, Sefendi di aula Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah (Kalteng) pada Selasa (4/6/2024).
Penjabat Kepala Desa Muara Wakat, Sefendi dilantik dan diambil sumpah jabatan oleh Pj. Bupati Barito Utara untuk menggantikan Kepala Desa Muara Wakat sebelumnya yakni Milan There.
Pj Bupati Barito Utara Drs. Muhlis dalam sambutannya menyampaikan Penjabat Kepala Desa mempunyai tugas, fungsi dan kewenangan yang sama dengan Kepala Desa yang dipilih langsung oleh masyarakat desa.
Menurutnya, Penjabat Kepala Desa harus mampu melanjutkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
“Saya meminta Penjabat Kepala Desa Muara Wakat yang dilantik hari ini bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa Muara Wakat, agar mempersiapkan dan melaksanakan pemilihan Kepala Desa antar waktu melalui musyawarah desa, dengan memperhatikan aturan dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Antar Waktu, juga dalam Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 21 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Antar Waktu,” jelas Drs. Muhlis.
Pelantikan sekaligus pengambilan sumpah jabatan Penjabat Kades Muara Wakat dihadiri Ketua DPRD Barito Utara Hj Mery Rukaini unsur Kepala Perangkat Daerah dan Forkopimda.
Usai melantik dan mengambil sumpah janji jabatan Penjabat Kepala Desa Muara Wakat tersebut, Pj Bupati Barito Utara bersama rombongan melanjutkan kegiatan di Desa Benangin, Kecamatan Teweh Timur guna meninjau sentra industri kecil dan menengah di Kabupaten yang berjuluk Iya Mulik Bengkang Turan itu. (*Iis)