Pemkab Barito UtaraPemerintahan

Sertifikasi Merek, Langkah Penting untuk Melindungi Produk Lokal Barito Utara

Muara Teweh – Pemkab Barito Utara melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi, dan UKM (Disnakertranskop UKM) setempat menyampaikan bahwa sertifikasi merek menjadi langkah krusial dalam melindungi produk lokal agar dapat bersaing lebih tinggi di pasar.

Kepala Disnakertranskop UKM Barito Utara, H Mastur, menjelaskan bahwa pendaftaran merek tidak hanya melindungi hak kekayaan intelektual, tetapi juga memberikan nilai tambah pada produk lokal, khususnya anyaman rotan dari Kecamatan Gunung Purei.

“Dengan adanya sertifikat ini, produk-produk kerajinan dari Barito Utara bisa lebih dikenal luas, memiliki nilai tambah, serta membuka peluang pasar yang lebih besar,” kata Mastur.

Pada acara pembekalan peserta pelatihan peningkatan kompetensi dan produktivitas tenaga kerja operator alat berat Dump Truck dan Light Vehicle, Plt Camat Gunung Purei, Kus Edi Harianto, menerima sertifikat merek yang diserahkan oleh Mastur, Selasa (4/2/2025).

Mastur berharap sertifikasi ini menjadi motivasi bagi para pengrajin anyaman rotan di Kecamatan Gunung Purei untuk mengembangkan usaha mereka lebih lanjut.

“Kami dari pemerintah daerah akan terus mendorong dan mendukung para pelaku usaha agar produk mereka bisa berkembang dan memiliki perlindungan hukum yang kuat. Semoga ini menjadi awal yang baik bagi pengrajin anyaman rotan Gunung Purei untuk semakin maju dan berdaya saing,” harapnya.

Sertifikat merek ini diberikan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk Asosiasi Kelompok Usaha Kerajinan Anyaman Rotan di Kecamatan Gunung Purei, Kabupaten Barito Utara.

Sertifikat merek ini telah resmi terdaftar dengan nomor IDM001165856, diterima pada 4 Juli 2023, dan mendapat perlindungan hukum selama 10 tahun hingga 4 Juli 2033. Perlindungan ini dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Pasal 35 Undang-Undang Merek. (man)

Back to top button