Warga Tuntut Ganti Rugi: Pemkab Barito Utara Gelar Rapat Mediasi dengan PT TOP
Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara menggelar rapat mediasi untuk menyelesaikan masalah lahan dan kebun milik H. Ery yang terdampak limbah jalan tambang PT. Telen Orbit Prima (TOP).
Rapat berlangsung di ruang rapat Setda Kabupaten Barito Utara, Senin (19/8/2024), dan dipimpin oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Gazali Montallatua, S.Sos, MAP, didampingi oleh Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Rayadi, serta perwakilan dari Polres Barito Utara.
Hadir dalam rapat tersebut juru bicara dan pemilik lahan H. Ery, pemerintah Desa Paring Lahung, manajemen PT. TOP, warga, serta undangan terkait lainnya.
Gazali Montallatua menyatakan bahwa mediasi ini untuk menyelesaikan tuntutan ganti rugi yang diajukan oleh H. Ery akibat pencemaran limbah dari jalan tambang PT. TOP. Namun, ia mengungkapkan kekecewaan karena pihak PT. TOP tidak menandatangani berita acara lapangan dari Dinas Lingkungan Hidup, serta tidak menandatangani daftar hadir dan kesimpulan rapat.
“Ini menandakan kurangnya niat baik dari pihak PT. TOP. Seharusnya mereka terbuka dan siap untuk berdialog dengan baik,” tegas Gazali.
Sementara itu, Kepala Kesbangpol Barito Utara, Rayadi, menyampaikan bahwa masalah ini sudah menjadi perhatian serius dari pemerintah daerah dan tim Forkopimda, serta Kejari Muara Teweh. Ia menekankan pentingnya tanda tangan sebagai bukti penyelesaian masalah melalui saluran yang ada.
Juru bicara H. Ery, Abdi Helmi, menjelaskan bahwa tuntutan ganti rugi diajukan setelah lahan dan kebun terdampak limbah dari jalan houling PT. TOP di lokasi Paring Lahung KM 1,8 – KM 3.
Meskipun sudah bersurat ke pemerintah desa dan PT. TOP sejak 22 Desember 2022, serta melakukan pengecekan lapangan, tidak ada tanggapan dari perusahaan.
“Kami berharap pemerintah daerah dapat memfasilitasi penyelesaian tuntutan ini,” ujar Abdi Helmi.
Hasil rapat pada 19 Agustus 2024 menghasilkan beberapa kesimpulan, antara lain, PT. TOP disarankan untuk segera menyelesaikan tuntutan ganti rugi milik H. Ery.
Selain itu, perusahaan diminta untuk melakukan pengalihan atau pembuatan sedimen pond di lokasi yang sudah dibebaskan agar tidak menimbulkan masalah baru. (Nto)