![Gegara Ini MK Tunda Sidang Perdana Gugatan Pilkada 2024 Gegara Ini MK Tunda Sidang Perdana Gugatan Pilkada 2024](https://sudutkalteng.com/wp-content/uploads/2025/01/default.jpg)
Gegara Ini MK Tunda Sidang Perdana Gugatan Pilkada 2024
Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan penjadwalan ulang Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Tahun 2024 (PHPU Kada 2024) yang sedianya digelar pada Rabu (8/1/2025) pagi ini pukul 08.00 WIB.
Penjadwalan ulang ini dilakukan dengan menggeser sesi sidang ke sesi siang, namun masih pada hari yang sama.
Penjadwalan ulang ini dilakukan karena salah satu Anggota Panel Hakim, yakni Hakim Konstitusi Anwar Usman mengalami musibah (terjatuh) di kediaman pada Selasa (7/1/2025) dan harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Untuk diketahui, Panel 3 terdiri dari Hakim Konstitusi Arief Hidayat (Ketua Panel) dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
“Untuk Panel 3 pada persidangan hari ini terpaksa harus dilakukan reschedule karena kondisi dari Pak Anwar Usman yang kemarin jatuh dan kemudian harus diopname sehingga beliau sekarang posisinya masih di rumah sakit,” jelas Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih selaku Juru Bicara Mahkamah Konstitusi dalam keterangannya ketika menemui rekan media.
Sebagai konsekuensi, sambung Enny, mekanisme persidangan mengalami penyesuaian.
Sidang di Panel 3 yang ditunda pada pagi ini akan dimulai pada pukul 14.00 WIB dan dilanjutkan ke sesi kedua hingga malam hari.
Sementara itu, Panel 1 dan Panel 2 akan mengalami pergeseran untuk menyesuaikan jadwal.
“Harus lengkap tiga hakim yang bersidang dan tidak bisa persidangan itu menggunakan Zoom. Sehingga posisi hakim dari Panel 1 dan Panel 2 akan bergeser ke Panel 3, jadi kita melakukan selang-seling posisi sementara ini sampai beliau nanti mudah-mudahan bisa segera pulih,” lanjut Enny memberikan keterangan.
Dengan sistem rotasi ini, beberapa hakim dari Panel lain akan ditugaskan untuk membantu jalannya sidang di Panel 3.
Mahkamah Konstitusi berharap agar mekanisme ini dapat memastikan kelancaran jalannya persidangan tanpa mengganggu proses persidangan yang sedang berlangsung.
Adapun Hakim Konstitusi Anwar Usman sementara ini akan digantikan oleh hakim konstitusi dari panel lain.(*)